Kolegium Menurut IDI
Dokter Merdias Almatsier, Sp.S (K), Ketua Umum PB IDI (1997-2000) dan Ketua MKKI yang pertama (2000-2003) dan Ketua Kolegium Neurologi Indonesia (2000-2003), yang ikut Podcast membenarkan apa yang dikemukakan oleh Prof. Harmani. Menurut dr. Merdias menjelang disahkannya UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, DPR, pemerintah, organisasi profesi (IDI dan PDGI) setuju perlunya suatu Kolegium yang otonom dan independen.
Persoalannya, tidak ada yang berani membentuk sebab tidak tahu seluk beluknya. Hanya organisasi profesi, secara khusus IDI yang lebih mengetahuinya. Persolan lain, bila ada yang mau membentuk kolegium-kolegium itu, dari mana pendanaannya? Karena itu, semua bersepakat untuk menyerahkan urusan kolegium itu kepada organisasi profesi (IDI dan PDGI). Lagi pula, ketika itu semua perhimpunan spesialis di lingkungan IDI sudah membentuk Kolegium sebagai badan yang akan mengampuh disiplin ilmunya.
Untuk mengkoordinasikan Kolegium, sejak tahun 1998 IDI telah melakukan persiapan pembentukan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Dan pada Muktamar IDI tahun 2000 di Malang, MKKI disahkan menjadi salah satu majelis di lingkungan, sederajat dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Karena itu bukan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang pertama kali membentuk kolegium, sebagaimana yang sering dikemukakan oleh pihak tertentu. Bukan pula UU Praktik Kedokteran yang menjadi sebab sehingga para perhimpunan dokter spesialis di lingkungan IDI membentuk Kolegium. UU Praktik Kedokteran hanyalah memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan Kolegium yang sudah terbentuk pada masing-masing perhimpunan dokter spesialis.
