Selain itu, MKKI masih punya tugas lain, yakni: (1) sesuai dengan peraturan perundangan; (b) sesuai ketentuan organisasi yang berlaku (Keputusan Muktamar IDI, dll.); (c) tugas yang dilimpahkan oleh otoritas pendidikan (Kementerian Pendidikan). Artinya, sekali pun tidak ada tugas sesuai peraturan perundangan karena UU Omnibus Kesehatan tidak menginginkannya atau tidak ada tugas yang perlu dilimpahkan dari otoritas pendidikan (Kementerian Pendidikan), namun IDI masih membutuhkan keberadaan MKKI dan Kolegium maka tidak larangan bagi keduanya tetap hidup.

Di antara tugas yang sering dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kolegium, yaitu: (a) pembentukan program studi baru; (b) pembentukan pusat pendidikan dokter spesialis baru; (c) pembentukan fakultas kedokteran baru; (d) program adaptasi dokter/dokter spesialis lulusan luar negeri; (e) ujian nasional dan sertifikasi, dan akreditasi sebagi proses penilaian mutu pendidikan profesi kedokteran.  

Atas dasar pelimpahan tugas di atas sehingga Kolegium diakui di dalam UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasal 5 ayat 2 menyatakan, Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta berkoordinasi dengan organisasi profesi.  

Organisasi profesi yang dimaksud pada Pasal 5 ayar 2 di atas adalah IDI. Dan salah satu unsur pimpinan IDI yang bertugas mengoordinasikan seluruh Kolegium pengampuh ilmu di lingkungan IDI adalah MKKI. Pengakuan organisasi profesi kedokteran pada UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadikan Kolegium tidak mudah dicaplok begitu saja oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, fungsi dan tugas Kolegium jelas adalah tentang pendidikan kedokteran, bukan pelayanan kesehatan.

Kolegium Menurut UU Omnibus Kesehatan