Menurut Pasal 1 ayat 26 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan, Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil

Selanjutnya, Pasal 272 (1) menjelaskan bahwa untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium. Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.  

Pada kedua pasal di atas, menjelaskan bahwa Kolegium berasal dari masing masing disipilin ilmu. Artinya, Kolegium harus berasal dari dan dipilih oleh disiplin ilmu itu sendiri, bukan bentukan Konsil apalagi bentukan Menteri Kesehatan. Persoalannya, karena UU ini pun mengharapkan agar Kolegium itu bersifat independen. Padahal UU ini sendiri telah menempatkan Kolegium pada tempat paling rendah, hanya sebagai alat kelengkapan Konsil.  

Sementara Konsil sendiri tidak lagi seperti pada masa UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang anggotanya diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. UU Omnibus Kesehatan telah mendegradasi Konsil dengan menjadikannya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden.

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan juga hanya menjelaskan tentang peran Kolegium. Tidak menjelaskan sama sekali tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium. Pasal 272 (3) mengatakan Kolegium memiliki dua peran: (a) menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan (b) menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dan, tampaknya dua peran yang disebutkan pada Pasal 272 ini, oleh Kompendium MKKI 2016 dimasukkannya sebagai fungsi Kolegium yang jumlahnya cukup banyak.