Bahwa apa yang dimaksud peran, fungsi, tugas, dan wewenang serta kalimat mana yang seharusnya menjadi peran, fungsi, tugas, dan wewenang Kolegium, kita serahkan saja kepada ahli bahasa Indonesia untuk menilainya. Persoalan berikut, bila kenyataannya Kolegium itu hanya sekadar alat kelengkapan Konsil, apakah masih perlu memiliki peran dan wewenang?  

Berikutnya, bila tujuan pembentukan Kolegium untuk mengembangkan disiplin ilmu, mengapa peran yang diberikan kepadanya hanya membuat standar kurikulum pelatihan? Bukankan di dalam Pasal 1 ayat 26, Kolegium diharapkan dapat mengampu cabang disiplin ilmu?

Baca Juga: Kapitalisme Gagal Menjamin Kesehatan Mental

Selanjutnya Pasal 451 mengatakan, pada saat UU ini mulai berlaku maka Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasa 272 UU ini. Artinya, UU ini betul-betul dibentuk untuk berlaku refresif dan mencaplok seluruh kolegium yang ada. Kolegium yang selama ini telah berjasa mengampu dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan di Indonesia.

Untuk diketahui, seluruh disiplin ilmu yang berada di lingkungan organisasi profesi kesehatan itu sangat banyak. Di lingkungan IDI saja terdapat 38 kolegium. Belum lagi di PGDI, IBI, IAI, PPNI, IAKMI, dan organisasi tenaga kesehatan lain yang juga telah memiliki kolegium. Lalu mau dicaplok kemudian ditempatkan sebagai alat kelengkapan Konsil.