Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai satu-satunya lembaga otonom KKI menurut Pasal 57 (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran saja belum dapat membentuk MKDKI Wilayah di setiap provinsi. Padahal sangat jelas disebutkan oleh UU dan dibutuhkan oleh MKDKI agar tidak semua kasus pelanggaran disiplin kedokteran harus dibawa ke Jakarta (Pusat).
Karena itu, dengan menempatkan seluruh Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, apakah pemerintah sudah punya banyak dana membiayai dan menggaji pengurusnya? Apakah pemerintah yakin Kolegium-Kolegium yang caploknya itu dapat bekerja dengan baik sebagaimana Kolegium yang ada saat ini? Ataukah pencaplokan itu justru hanya akan mematikan Kolegium.
Catatan Akhir
Dalam buku, “Seputar Masalah Kesehatan” (1990), Prof. Azrul Azwar, Ketua Umum PB IDI (1988-1991 dan 1994-1997), President CMAAO dan juga President WMA (1990-1991), mengatakan bahwa organisasi profesi kedokteran memang mempunyai peran sangat penting dalam pendidikan kedokteran. Baik pada pendidikan kedokteran formal maupun pendidikan kedokteran berkelanjutan (CME), yang kini bernama pengembangan pendidikan kedokteran berkelanjutan (CPD). Peran ini dapat ditinjau dari sudut pengelolaan pendidikan, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, maupun penilaian program pendidikan.
Karena itu, sangat dapat dimengerti bila Prof. Harmani Kalim pada Podcast KHC berulang kali mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan tidak mungkin dapat mengambil alih Kolegium dari profesi. Alasannya, karena sejarah panjang Kolegium sebagai bagian dari organisasi profesi, tugas, fungsi, struktur, dan pengurusnya yang tidak mungin dapat dimiliki oleh Kementerian kesehatan. Ditambah lagi, bila kita merujuk pendapat Almarhum Prof. Azrul yang menunjukkan begitu sangat pentingnya peran organisasi profesi dalam pendidikan kedokteran.
