"Sebelum pembatasan penumpang, mereka bisa mendapat pemasukan Rp50.000 sampai Rp100.000. Sekarang pemasukan mereka dari hasil berjualan di atas kapal tidak ada sama sekali," jelasnya.
Selain itu, kebijakan pembatasan penumpang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu juga berimbas pada pendapatan tukang ojek, sopir angkutan umum dan buruh pelabuhan.
Baca juga: Mendagri Puji Inovasi Pembuatan Hand Senitizer di Muna
Menanggapi masalah tersebut, Pemkab Kolut melalui Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Junus, M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan, masalah yang dihadapi pedagang merupakan bagian yang tidak dapat dihindari.
"Prioritas kita saat ini adalah bagaimana masyarakat tetap sehat, sambil terus mengamati perkembangan yang ada. Semoga masyarakat Kolut bisa memahami dan mematuhi segala regulasi yang ada, karena semua itu bermuara pada keselamatan dan kesehatan kita bersama," harapnya.
