Wakil Ketua I  DPRD Kolut, Hj. Ulfa Haeruddin dari fraksi PKB menegaskan, persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Kolaka Utara membutuhkan pembahasan mendetail karena dampaknya yang ditimbulkan jauh lebih banyak dibandingkan keuntungan yang diperoleh daerah.

"Jadi kalau hari ini kita bahas persoalan lingkungan fokusnya kita se Kabupaten Kolaka Utara, anggap saja blok PT CSM dan PT Riota sebagai contoh dari sekian perusahaan tambang yang ada Kolaka Utara, katanya.

"Olehnya itu, kita butuh pembahasan mendetail tentang pencemaran lingkungan dan rekomendasi kesesuaian tataruang. Kenapa itu bisa  terbit sementara fakta dilapangkan lebih banyak kerusakan daripada hasilnya," tambah Ulfa.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Anca, membenarkan jika telah terjadi pencemaran lingkungan di area tersus milik PT Riota Jaya Lestari akibat limbah B3 yang tidak terkelola dengan baik.

"Sementara pencemaran yang ditimbulkan aliran sendimen, kekeruhan air laut disebabkan oleh dua perusahaan. Mereka punya andil untuk tingkat kekeruhan air laut. Berdasarkan indentifikasi kekeruhan bersumber dari sungai yang berada dalam IUP PT PDP," bebernya.