Baca Juga: Hujan Intensitas Tinggi Picu Banjir di Wilayah Konawe Utara, 2 Desa Terisolir

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk memastikan pencemaran tersebut dapat menimbulkan kerusakan air laut, maka dibutuhkan data pengujian air laut yang sifatnya vailid untuk membandingkan baku mutu lingkungan air laut.    

Anca juga menegaskan, jika PT Riota telah memiliki UKL UPL tersus dibatasan tersus sementara sarana penunjang atau areal projek baik itu berupa UP UPL atau AMDAL dokumennya belum ada masuk di DLH.

Untuk diketahui, RDP yang dihadiri 14 anggota legislatif perwakilan Pemdak Kolut (Asisten I), Kepala Dinas PUPR, Disnakertrans, PTSP, Perwakilan DLH, dan Bidang Kebudayaan Dikbud Kolut, akan dijadwal ulang untuk membahas lebih mendetail persoalan izin lingkungan, rekomendasi keselarasan tata ruang.

Termasuk juga akan membahas persoalan makam moyang etnis Tolaki dengan menghadirkan pihak terkait baik itu LAT, DAP, maupun keturunan langsung dari leluhur Wende'pa. (A)