Baca Juga: Viral, Pencuri Kabel di Baubau Terekam CCTV

“Tersangka sebelumnya mengamati TKP tempat kendaraan diparkir. Setelah melihat situasi aman, tersangka masuk halaman asrama dan mendorong motor keluar. Tersangka kemudian naik di atas motor dan rekannya yang juga bermotor, mendorong tersangka (menonda),” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 18 juta. Pelaku lainnya yang saat ini sudah diketahui identitasnya, dalam pencarian pihak Satreskrim Polresta Kendari. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Saudara Doyo mengakui telah melakukan pencurian dibantu oleh temannya yang belum diketahui keberadaannya (DPO),” tutupnya. (C)

Penulis: Riksan Jaya