Baca juga: Dilahap Si Jago Merah, Rumah di Kupang Hangus Tak Tersisa
Menurut Made, EH juga mengungkapkan beberapa kasus pencurian yang ia lakukan.
"Pelaku kerap mengincar mobil yang sedang parkir," kata Made.
“Dalam aksinya ia mencongkel dan merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali pencurian pada mobil yang sedang diparkir,” tambah Made.
Adapun kasus pencurian yang diakui pelaku yaitu kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/41/II/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 25 Februari 2021 tentang kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta dan HP Vivo, STNK dan KTP dari dalam mobil pick up L300 milik korban yang sedang diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku Ruteng sekitar pukul 13.00 Wita.
