Baca juga: Dilahap Si Jago Merah, Rumah di Kupang Hangus Tak Tersisa

Menurut Made, EH juga mengungkapkan beberapa kasus pencurian yang ia lakukan.

"Pelaku kerap mengincar mobil yang sedang parkir," kata Made.

“Dalam aksinya ia mencongkel dan merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali pencurian pada mobil yang sedang diparkir,” tambah Made.

Adapun kasus pencurian yang diakui pelaku yaitu kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/41/II/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 25 Februari  2021 tentang kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta dan  HP Vivo, STNK dan KTP dari dalam mobil pick up L300  milik korban yang sedang  diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku Ruteng sekitar pukul 13.00 Wita.