Korban dalam kasus ini, kata Made, adalah Aleksius Noma, Laki-Laki, 34 tahun, wiraswasta, alamat Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Kemudian, katanya lagi, pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil truk Colt Diesel yang sedang diparkir di depan SDK Ruteng V Ruteng tanggal 16 April 2021 pukul 14.00 Wita.
Lalu, kasus pencurian tas yang berisi uang sebanyak Rp 2,8 juta, kain songket 1 lembar, cincin nikah 1 buah, 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK yang disimpan di dalam mobil APV warna silver yang terparkir di TKP depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban diketahui bernama Ignatius Letor Sabon, 33 tahun, karyawan swasta asal Ajang, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.
Made pun menjelaskan barang bukti yang diamankan dari pelaku saat ditangkap hanya HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.
