BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Tengah tidak diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin mengatakan, sertifikat vaksin sebagai syarat mengikuti pendaftaran CPNS untuk wilayah Buteng bukan hal yang diwajibkan.
"Tidak ada syarat itu, akan tetapi kalau ada peserta dari luar Buteng diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti ujian yang telah dijadwalkan," ungkapnya Rabu (14/7/2021).
Ia menambahkan, persyaratan-persyaratan tes CPNS dan PPPK sudah ada pada pengumuman bernomor 810/433/2021 tentang seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Buteng selaku Ketua Seleksi CPNS Kabupaten Buteng tahun 2021.
Baca juga: Target Masyarakat Pinggiran, Polda Jatim Vaksinasi Door to Door
