Dia menambahkan, tidak ada perubahan signifikan dalam pengusulan BPUM kali ini, hanya saja kewenangan pendaftaran hanya diberikan pada Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota dan bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Sementara untuk kuota kabupaten kota hingga kini belum ditentukan, namun sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, akan diusulkan.

Baca Juga: Ini 8 Alasan Wanita Nonton Film Porno, dari Penasaran hingga Mengeksplor Fantasi

"Sepanjang memenuhi persyaratan yang diusulkan insya Allah bisa dapat dan persyaratan itu tidak ada perubahan, semua sama,  bukan pegawai negri, bukan TNI/Polri, bukan sedang memiliki KUR, termasuk mereka harus memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan termasuk dokumentasi usahanya," jelasnya.

Selain itu,  pelaku UKM yang sudah mendaftar tahun 2020 melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota akan diusulkan kembali sebagai penerima, baik yang sudah pernah menerima bantuan maupun yang belum.