9. Menyusun rencana studi secara sistematis.
10. Tidak sedang atau akan mendaftar sebagai ASN selama proses dan masa penerimaan beasiswa.
11. Menyetujui pernyataan komitmen dan integritas pada aplikasi pendaftaran.
Informasi lebih lanjut terkait layanan dan program Kementerian Agama dapat diakses melalui portal resmi kemenag.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, serta publikasi dan berita resmi dari pusat hingga daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
