MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai mempersiapkan tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada). Sesuai jadwal, pendaftaran akan dilakukan pada 4-6 September mendatang.

"Waktu yang tersisa kurang lebih sebulan lagi. Kami segera memplenokan persiapan teknis terkait syarat pencalonan dan tempat pendaftaran," kata Kubais, Ketua KPU Muna.  

Formulir pendaftaran dan syarat pencalonan akan disesuaikan dengan PKPU No 1 tahun 2020. Untuk syarat pencalonan lebih diperketat. Dimana, Pasangan Calon (Paslon) yang bisa mendaftar apabila memiliki dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan yang dibuktikan dengan dokumen model B.1-KWK.

"Harus ada surat persetujuan pasangan calon dari masing-masing partai politik yang diteken ketua umum dan sekretaris jenderal. Di Muna, dukungan Parpol harus enam kursi," sebutnya.

Baca juga: Yakin Menang, Hanura Segera Terbitkan Rekomendasi Raup-Iskandar Mekuo di Pilkada Konut