Bukan hanya itu, saat pendaftaran, untuk rekomendasi tidak cukup. Paslon harus menyertakan pula surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon atau disebut dokumen model B-KWK dari partai politik.
Sementara saat proses pendaftaran, jumlah pendukung yang akan mengantar Paslon dibatasi. Jumlahnya sekitar 50 orang. Begitu juga saat pengambilan nomor urut Paslon pada 26 September mendatang.
"Kita batasi karena ini masih dalam pandemi COVID-19. Jadi, kami menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan itu, kami akan sampaikan pada pihak yang berkepentingan," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
