KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh wilayah di Sultra yang hendak menggelar Pilkada akan dimulai awal September 2020 nanti.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, bagi mereka yang berniat maju, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini oleh undang-undang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan ketentuan administrasi terkait hal tersebut.
“Saat pendaftaran itu ada yang namanya syarat calon. Nah, khusus TNI/Polri, ASN termasuk anggota DPR/DPD/DPRD hingga kepala daerah yang hendak mencalonkan diri ke daerah berbeda, ada beberapa ketentuan administrasi yang dokumennya wajib mereka penuhi,” ungkapnya, Rabu (17/6/2020).
Ia menambahkan, bagi mereka yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN dan lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri ketika ditetapkan sebagai calon. Kelengkapan dari pernyataan itu adalah, mengisi formulir model BB.1 KWK yang disiapkan KPU, bukti pengajuan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan surat mundur.
“Termasuk pernyataan berhenti atau mundur sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Itu syarat pencalonan. Surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon," tambahnya.
