“Begitupun dengan penyelenggara pemilu, misalnya bila hendak maju sebagai calon kepala daerah, maka mereka harus berhenti sebagai anggota KPU dari pusat sampai di daerah. Bedanya, mereka harus mundur sebelum pembentukan PPK dan PPS, pemenuhan syaratnya berupa surat pernyataan (Formulir Model BB.1 KWK), dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang berstatus sebagai anggota KPU dan atau Bawaslu,” pungkasnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
