MUNA, TELISIK.ID- Tahapan pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa se-Kabupaten Muna memasuki masa pengumuman pendaftaran calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, pengumuman pendaftaran Cakades dimulai 6-14 September yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

"Jadwal pengumuman pendaftaran 9 hari," kata Rustam, Selasa (6/9/2022).

Pengumuman pendaftaran calon dilakukan PPKD disertai dengan syarat administrasi yang harus disiapkan peserta, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022.

"Berkas administrasi calon nantinya akan diteliti oleh PPKD. Bila ada yang tidak lengkap, dinyatakan gugur," terangnya.