10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurusan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.

11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Surat pernyataan tidak berada pada satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.