JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), telah resmi membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh, dalam sebuah keterangan pers yang diadakan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Pendaftaran ini mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

Masa tugas pimpinan dan dewan pengawas KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024, sehingga seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi tersebut dengan masa jabatan 2024-2029, seperti dikutip dari hukumonline.com, Rabu (26/6/2024).

Sesuai dengan pelaksanaan dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.

Susunan keanggotaan Pansel KPK terdiri dari sembilan orang, dengan Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua merangkap anggota, Arif Satria sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota lainnya yaitu Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.