"Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memberikan rekomendasi pelaksanaan seleksi sekretaris daerah (Sekda) Muna
Sunaryo ✓
"Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali