JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan adalah 6 September 2024, namun kini diperpanjang hingga 10 September 2024.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih kepada para calon pelamar yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, khususnya dalam pembelian e-meterai yang menjadi salah satu syarat penting untuk melengkapi dokumen pendaftaran.

Perpanjangan ini terjadi karena adanya permasalahan teknis dalam sistem pembelian e-meterai melalui platform Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Banyak pelamar yang melaporkan kesulitan mengakses layanan e-meterai, yang akhirnya mempengaruhi kelengkapan dokumen mereka.

Menanggapi hal ini, BKN memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran agar pelamar tidak dirugikan oleh masalah teknis yang di luar kendali mereka. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pelamar yang terkendala dalam pembelian e-meterai.

"Karena itu, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari," ungkap Suharmen dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sabtu (7/9/2024), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.