Selain perpanjangan waktu pendaftaran, keputusan penting lainnya yang diumumkan oleh BKN adalah kebijakan terkait penggunaan meterai. Jika sebelumnya calon pelamar diwajibkan menggunakan e-meterai, kini mereka diberikan keleluasaan untuk memilih antara e-meterai atau meterai konvensional (tempel).
Baca Juga: Begini Cara Akses Link Beli E-Meterai untuk CPNS 2024
"Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata perwakilan BKN dalam pengumuman resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses pendaftaran dan memastikan setiap pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
BKN menekankan bahwa setelah dokumen diunggah, Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi keabsahan dan validitas meterai yang digunakan. Oleh karena itu, para pelamar diminta untuk memastikan bahwa meterai yang mereka gunakan, baik itu e-meterai maupun meterai tempel, adalah asli dan sah.
