Berikut daftar nilai ambang batas penghasilan orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026:
1. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.
2. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.
3. Bukti keluarga miskin atau rentan miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah calon mahasiswa yang tidak tercatat dalam basis data Kemensos masih dapat mengajukan KIP Kuliah.
