Kebijakan ini memberi ruang agar siswa dari keluarga rentan yang tidak masuk DTKS tetap mendapatkan peluang pendidikan tinggi melalui jalur reguler KIP Kuliah.
Sementara itu, persyaratan umum penerima KIP Kuliah juga tetap mengacu pada kategori ekonomi sesuai program pemerintah. Pendaftar yang tercatat dalam program bantuan seperti PKH, KKS, atau kelompok masyarakat miskin pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) termasuk yang diprioritaskan.
Selain itu, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Program KIP Kuliah sendiri ditujukan untuk memberi akses pendidikan lebih luas bagi siswa yang berprestasi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
