SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan, supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan instruksi KPU RI untuk membuka helpdesk.
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Insan, Senin (15/8/2022)
Dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan itu KPU Jawa Timur juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Dikakatakan olehnya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
