Baca Juga: 1.837 Mahasiswa UHO Kendari Diwisuda

Untuk tingkat TK, akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok A dan B. Bagi kelompok A, anak harus berusia 4-5 tahun. Sementara untuk kelompok B, anak harus berusia 5-6 tahun.

Lalu untuk tingkat SD, minimal berusia 6 tahun dan maksimal berusia 7 tahun, memiliki ijazah atau sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, kartu keluarga orang tua atau dapat menggunakan surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.

Sementara untuk siswa SMP,  maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD, kartu keluarga orang tua wali,  pencatatan sipil Kota Kendari dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.

Baca Juga: Anak Penjual Ikan Keliling Bagi Tips jadi Wisudawati Terbaik