Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Apabila peserta mendapatkan keterangan NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri.
Guru juga dapat melakukan perbaikan data secara mandiri melalui aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.
Sementara itu, dinas pendidikan dapat mengakses data peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik.
Koordinasi mengenai data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK, BGTK, KGTK di tiap provinsi, serta Direktorat PPG.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru meminta kepala dinas pendidikan membantu menyampaikan dan menyosialisasikan informasi pelaksanaan PPG tersebut kepada para guru di wilayah masing-masing.
