1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal tahun ajaran 2023/2024.

2. Aktif mengajar setidaknya satu tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.

3. Belum memasuki usia pensiun, yaitu di bawah 60 tahun.

4. Belum memiliki sertifikat pendidik

5. Belum menjadi peserta PPG bagi guru tertentu pada tahun 2024.