"Per hari ini pendaftar PPK secara keseluruhan sudah mencapai 380 orang dan itu belum final, masih ada yang perlu diperbaiki, tetapi jumlah itu yang masuk di sistem informasi KPU Kota Kendari hingga tanggal 26," ujar Sri Marliah.

Baca Juga: Dulu Anggota DPRD Kendari Kini Gunartin Siap Melaju ke DPRD Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 834/PP.14.1-Pu/7471/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini persyaratan anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;