Baca juga: Penerimaan Bintara TNI AD 2021Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Dikutip dari Kontan.id pada Sabtu (20/2/2021) Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 

*Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

*Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

*Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200