Baca juga: Penerimaan Bintara TNI AD 2021Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Dikutip dari Kontan.id pada Sabtu (20/2/2021) Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
*Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
*Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
*Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
