JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera membuka pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran ini akan dibuka khusus untuk formasi tenaga teknis, terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Persiapan ini dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. Beberapa persyaratan penting telah disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa formasi PPPK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang ada di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," jelas Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembukaan formasi PPPK ini.
