Proses seleksi kompetensi ini akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
"Pada prinsipnya, pengadaan PPPK tidak ada istilah tanpa seleksi atau pengangkatan secara otomatis," kata Aba Subagja.
Selain itu, seleksi wawancara juga akan dilakukan dengan menggunakan komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Aba Subagja juga menekankan bahwa pelamar wajib mengikuti seleksi ini, dan hanya pelamar yang berperingkat terbaik yang akan dinyatakan lulus.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," tambahnya.
