Selain itu, ada kriteria lain yang juga dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK ini. Kriteria tersebut antara lain adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar minimal harus memiliki pengalaman kerja selama dua tahun.
Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar. Selain itu, pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan mengikuti proses seleksi serta mendapatkan peringkat terbaik, tetapi belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Usulan CPNS dan PPPK Sultra Disetujui Pusat
Aba Subagja juga mengingatkan bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
