"Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelas Aba Subagja.

Sebagai informasi, sejak 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi terbesar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554, sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Aba Subagja sebelumnya menguraikan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II yang terdata dalam database BKN, non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, serta non-ASN lain yang memenuhi kriteria. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali