MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari yang semula 18-22 Desember menjadi 18-30 Desember.

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, perubahan waktu pendaftaran itu, persyaratan tidak akan mengalami perubahan berdasarkan keputusan KPU Nomor 582/PP.04.01-Pu/7403/2022 tanggal 18 Desember tentang seleksi anggota PPS untuk Pemilu 2024.

"Untuk syarat tidak ada perubahan. Jadi tidak ada masalah bagi dokumen persyaratan yang diterima sebelum terbitnya keputusan perubahan jadwal pendaftaran," kata Kubais, Minggu (25/12/2022).

Pendaftaran tetap online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Dokumen fisik pendaftar harus disampaikan ke KPU sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak Sejumlah Rumah Warga di Kolaka Timur