Selain itu, peserta magang akan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran jaminan sosial tersebut ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Mekanisme Penyaluran Insentif dan Durasi Magang
Peserta akan menerima uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan masa magang. Penyaluran dana dilakukan melalui bank mitra pemerintah seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Proses penyaluran dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
