Memiliki orang tua lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK orang tua.

Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

Telah menyelesaikan SD, SMP, dan SMA atau sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih.

Memiliki orang tua lahir di provinsi afirmasi yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK orang tua.

Untuk Jalur Pembibitan, syarat tambahan meliputi: