Ia menegaskan, besarnya jatah formasi PPPK tidak akan membenani keuangan daerah. Sebab, Pemerintah Pusat saat menetapkan jumlah formasi itu, juga telah menyiapkan gaji yang akan ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU). (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS