"SMA dan SMK kan kewenangan Dikbud Provinsi, tetapi kalau SD itu masih manual sedangkan pada tingkat SMP sudah kewenangan kabupaten dan kota mungkin juga mereka menerapkan hal yang sama," tambahnya.
Selain itu, sesuai surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan lima semester terakhir sedangkan prestasi akademik dan non akademik di luar nilai rapor sekolah.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Rani
