1. Mendapat persetujuan orang tua/wali.

2. Orang tua/wali tidak boleh mengintervensi proses seleksi dan pendidikan.

3. Wali harus ditetapkan melalui pengadilan dan tercatat di Disdukcapil.

4. Ijazah luar negeri harus disahkan oleh kementerian terkait.

5. Tidak memiliki tato/bekas tato atau tindik/bekas tindik, kecuali karena adat.