KENDARI, TELISIK.ID - Pendamping tidak diperbolehkan lagi memegang ATM terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebab ditakutkan akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Sekarang sudah tidak boleh lagi, sekarang harus dipegang kepada yang bersangkutan (penerima PKM PKH) supaya tidak ada penyalahgunaan," ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Senin (18/1/2021).
Meskipun, lanjut Sulkarnain, ia mengetahui pendamping yang memegang ATM KPM memiliki niat baik, yaitu hanya untuk memudahkan KPM saat pencairan, terutama bagi yang belum mampu memanfaatkan teknologi (transaksi via ATM).
"Tapikan bisa diajari, dituntun supaya bisa memanfaatkan tanpa terwakili," jelas Sulkarnain.
