KENDARI, TELISIK.ID - Dalam periode triwulan pertama 2022 ini, nilai realisasi pendapatan negara bukan pajak di Sultra sebesar Rp 111,1 miliar.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Sulawesi Tenggara mencatat nilai pendapatan administrasi dan penegakan hukum menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2022 pada periode triwulan pertama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Syaiful mengatakan, nilai pendapatan tercatat berasal dari administrasi dan penegakan hukum yang menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan negara bukan pajak pada periode Januari hingga Maret 2022.
"Realisasi pendapatan negara bukan pajak ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 kemarin," ucap Syaiful, Senin (25/4/2022).
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo mengungkapkan, realisasi pendapatan negara bukan pajak di Sultra periode yang sama pada tahun 2021 sebesar Rp 87,7 miliar.
