Pelaku-pelaku itu akan dihadapkan pada pasal 170 (1) KUHP yang mengatur tindakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Mereka dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, dengan hukuman yang lebih berat jika ada kerusakan barang atau cedera parah akibat tindakan kekerasan ini. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
