“Memang kejadian berada di Konawe Selatan, tapi klien kami merasa ketakutan sehingga memilih melapor ke Polresta Kendari. Saat itu kami belum mendampingi, kemudian kami bertemu dengan korban dan memberikan bantuan hukum,” kata Muswanto saat diwawancarai telisik.id, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Kendari terkait penanganan laporan tersebut.

Baca Juga: Oknum TNI Yonif 751 Cendrawasih Diduga Aniaya dan Rusak Rumah Kades Lahorio Muna

Kuasa hukum lainnya, Risnawati SH mengungkapkan, AA sempat membantah adanya peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, di sisi lain muncul upaya penyelesaian melalui jalur damai.

“Awalnya pelaku tidak mengakui kejadian itu. Tapi kemudian ada langkah untuk melakukan perdamaian. Dalam kaca mata hukum, ini menjadi pertanyaan, karena perdamaian biasanya muncul jika memang ada peristiwa,” ujarnya.