Menurutnya, kesepakatan damai sempat terjadi, namun diduga berlangsung dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bebas.
“Perdamaian itu terkesan ada pemaksaan. Korban seolah-olah dipaksa menerima, apalagi ada kekhawatiran soal pencabutan beasiswa KIP karena terlapor merupakan pihak yang memiliki pengaruh di yayasan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, La Dasman SH, menilai adanya kontradiksi antara penyangkalan terlapor dengan fakta di lapangan.
“Mereka mengatakan tidak ada kejadian, tapi faktanya ada perdamaian. Kenapa ada perdamaian kalau tidak terjadi sesuatu?” katanya.
Ia menegaskan, perdamaian tersebut tidak mencerminkan kehendak korban dan keluarga, melainkan terjadi karena tekanan situasi.
