“Klien kami sebenarnya tidak menginginkan perdamaian. Tapi karena kondisi keterpaksaan orang tua dari kampung dihadapkan dengan pihak yayasan dan aparat desa akhirnya mereka menyetujui,” ungkapnya.

La Dasman menyebut, pasca kejadian tersebut korban kembali melapor ke Polresta Kendari karena merasa keberatan atas kesepakatan damai yang terjadi.

“Korban tidak menginginkan perdamaian itu, sehingga kembali melapor,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Walaupun ada surat perdamaian, itu tidak menghapus unsur pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.