Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanra, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

”Untuk sementara kami baru memeriksa pelapor, pengadu dengan saksi dua orang. Baru kami agendakan panggilan ke terlapor,” katanya saat dikonfirmasi telisik.id.

Baca Juga: Polda Sultra Periksa Saksi Tambahan Kematian Mudatsir alias Baim, Keluarga Duga Penganiayaan

Aiptu Rais juga mengungkapkan, AR merasa ketakutan untuk membuat laporan di Polres Konawe Selatan (Konsel). Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang menilai terlapor merupakan sosok berpengaruh di wilayah tersebut.

”Dia (korban) tidak mau melapor di Konsel, dia takut, karena dia merasa bahwa terlapor inikan orang besar, baru dia dapat isu bahwa terlapor banyak keluarganya pejabat-pejabat daerah maupun kepolisian di Konsel,” ungkapnya.