BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Wakinamboro, Kecamatan Siompu, diduga kuat melanggar aturan yang terdapat pada petunjuk teknis (Juknis).
Salah satunya adalah pengangkatan direktur perusahan yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sangat jelas bahwa setiap warga Negara dilarang mengambil menerima dua sumber gaji yang diambil dari uang negara.
"Jadi yang perlu diketahui bahwa setiap penerbitan SK memiliki konsekwensi keuangan. Nah, kalau kemudian ASN juga yang menjadi direktur di situ, berarti ASN tersebut mengambil dua sumber gaji dari Negara," beber salah satu warga setempat, La Edi (37) kepada Telisik.id, Minggu (11/7/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 4 dan 5 menjelaskan, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang inti pokok bahasannya meliputi pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola BUM Desa, modal usaha BUM Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
